Profil PPID Kota Kupang

Informasi mengenai PPID Kota Kupang

Profil

Informasi di zaman digital merupakan kebutuhan pokok. Bagi institusi publik, informasi merupakan bagian penting dari ketahanan nasional sesuai dengan pernyataan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai Negara demokrasi, Indonesia, guna mewujudkan penyelenggaraan tata kelola negara yang baik, menjamin keterbukaan akses terhadap Informasi Publik. Pemerintah Kota Kupang, sebagai salah satu Badan Publik menaati kewajiban untuk menyediakan akses Keterbukaan Informasi Publik.

Guna mengoptimalkan akses terhadap Informasi Publik, maka dibentuklah PPID di lingkup Pemerintah Kota Kupang. PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau Pelayanan Informasi di Badan Publik. Dengan demikan PPID lah yang berperan dalam pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik dan memberikan Pelayanan Informasi Publik. PPID Utama, ex officio dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang. Kemudian, sebagai PPID Pelaksana di setiap Perangkat Daerah, secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Dinas/Badan/Kecamatan, Kepala Bagian, Lurah dan Kepala Puskesmas, Kepala UPTD serta Kepala BUMD Pemerintah Kota Kupang.

Pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat dilakukan secara langsung di desk service sekretariat PPID yang beralamat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Jalan Veteran Nomor 2 Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kupang. PPID Kota Kupang juga menyediakan platform online untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang memerlukan; via email dialamatkan ke email: ppid@kupangkota.go.id dan via website di alamat: ppid.kupangkota.go.id

Download SOP

Tugas dan Wewenang
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah

Pasal 12
PPID Utama bertugas:

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah sebagai berikut :

1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

3. Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;

10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan;

11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak dipublikasikan;

12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan

13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Kepala Daerah


Struktur
Struktur Organisasi

Layanan Kepuasan Masyarakat

Partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi, memberikan masukan dan saran untuk peningkatan kualitas pelayanan pengelolaan informasi sangat dibutuhkan. Untuk itu Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah mengharapkan kesediaan seluruh pemohon dan pengguna informasi publik untuk dapat mengisi survey layanan kepuasan masyarakat.

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Publik

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel (accountable), yang dimaksudkan untuk membangun kepercayaan (trust) masyarakat Kota Kupang terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, maka Pemerintah Kota Kupang menyediakan saluran untuk masyarakat dapat membuat pengaduan atas penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik di lingkup pemerintahan Kota Kupang. Berikut merupakan tata cara dalam melakukan pengaduan dari masyarakat yang dapat dilakukan secara cepat, tepat dan sederhana:

  1. Pengaduan ditujukan kepada PPID Utama Pemerintah Kota Kupang melalui bisa secara langsung mendatangi sekretariat PPID Kota Kupang di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang yang beralamatkan di Jalan Veteran Nomor 2 Kel. Pasir Panjang Kota Kupang;
  2. Pengaduan ditujukan kepada PPID Utama Pemerintah Kota Kupang bisa melalui email : ppid@kupangkota.go.id;
  3. Pengaduan dilakukan melalui aplikasi lapor;
  4. Pengaduan dilakukan nomor telepon berikut (whatsapp only). Demikian tata cara pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran wewenang yang dilakukan oleh pejabat badan publik pada Pemerintah Kota Kupang.
Tata Cara Permohonan Informasi

tata-cara.jpg

Tata Cara Pengajuan Keberatan

tata-cara.jpg

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi

tata-cara.jpg