Profil PPID Kota Kupang
Informasi mengenai PPID Kota Kupang
Profil PPID Kota Kupang
Informasi Publik di Era Digital: Pentingnya Keterbukaan
Di era digital saat ini, informasi menjadi kebutuhan dasar bagi semua orang. Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya informasi sebagai pilar ketahanan negara, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai bentuk komitmen terhadap demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Kota Kupang berupaya memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap informasi publik.
PPID Kota Kupang: Garda Depan Keterbukaan Informasi
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Pemerintah Kota Kupang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID bertanggung jawab mengelola, mendokumentasikan, dan memberikan informasi kepada masyarakat. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang secara otomatis menjabat sebagai PPID Utama. Pada tingkat dinas, badan, dan kecamatan, Sekretaris menjadi PPID Pelaksana. Sementara itu, untuk bagian, kelurahan, puskesmas, RSUD SK Lerik, dan BUMD, pejabat pimpinan tertinggi (kepala atau direktur) ditunjuk sebagai PPID Pelaksana.
Akses Mudah Informasi Publik
Masyarakat dapat mengakses informasi publik melalui berbagai cara yang mudah. Selain datang langsung ke kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online melalui email: ppid@kupangkota.go.id atau website: ppid.kupangkota.go.id. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara cepat dan efisien.
PPID Utama
a. Merancang kebijakan terkait dengan pengelolaan informasi dan dokumentasi di instansi, termasuk menentukan standar operasional prosedur (SOP) untuk pelayanan informasi publik;
b. Mengkoordinasikan penyediaan, penyimpanan, dan pemusnahan informasi serta dokumentasi yang dimiliki oleh instansi. PPID Utama juga bertugas memastikan informasi yang disediakan kepada publik akurat dan up-to-date;
c. Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik yang mencakup informasi yang wajib diumumkan, yang dapat diakses publik, dan informasi yang dikecualikan;
d. Menerima dan memproses permohonan informasi dari masyarakat. PPID Utama juga bertanggung jawab dalam memastikan permohonan informasi diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkup instansi serta evaluasi kinerja pelayanan informasi publik secara berkala;
f. Menjamin keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan undang-undang serta menjaga kerahasiaan informasi yang memang tidak untuk dipublikasikan;
g. PPID Utama juga bertanggung jawab dalam penanganan sengketa informasi jika terjadi perselisihan terkait permohonan informasi; dan
h. Menyusun laporan terkait pelaksanaan tugas pengelolaan informasi dan menyampaikan kepada pimpinan instansi serta lembaga pengawas.
PPID Pembantu
PPID Pembantu:
a. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
c. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
d. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
e. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
f. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.
Selain tugas sebagaimana dimaksud di atas, PPID pembantu/pelaksana pada sekretariat DPRD khususnya bertugas untuk:
a. Menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan; dan
b. Mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
Tugas dan Wewenang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik secara transparan dan akuntabel. PPID bertanggung jawab memastikan setiap informasi yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memberikan layanan informasi yang efektif dan efisien.
PPID di Pemerintah Kota Kupang terdiri dari dua tingkatan, yaitu PPID Utama dan PPID Pelaksana. PPID Utama secara ex-officio dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, yang bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan keterbukaan informasi di lingkup pemerintahan kota. Sementara itu, PPID Pelaksana berada di setiap unit kerja atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Kupang, yang berperan sebagai pelaksana pengelolaan informasi di tingkat unit kerja masing-masing. Berikut tugas dan wewenang masing-masing PPID Utama dan PPID Pembantu/Pelaksana.
Struktur
Struktur Organisasi
Visi dan Misi
Standar Layanan
Standar Biaya Perolehan Informasi Publik Maklumat Pelayanan Informasi Publik Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pubik | Unduh Dokumen | |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah | Unduh Dokumen | |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika | Unduh Dokumen | |
Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang | Unduh Dokumen | |
Surat Keputusan Wali Kota Kupang Nomor: 149B/KEP/HK/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu di Lingkup Pemerintah Kota Kupang | Unduh Dokumen | |
Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nomor: Kominfo.04/KEP/II/2022 tentang Penetapan Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 | Unduh Dokumen | |
Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Nomor: Kominfo.12/Kep/III/2023 Tentang Penetapan Daftar Informasi Yang Dikecualikan (DIK) Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Kupang Tahun Anggaran 2023 | Unduh Dokumen | |
Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nomor: Kominfo.11/Kep/III/2023 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2023 | Unduh Dokumen | |
Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nomor: Kominfo.8.a/KEP/VI/2024 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 | Unduh Dokumen | |
Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Nomor: Kominfo.8.b/KEP/VI/2024 Tentang Penetapan Daftar Informasi Yang Dikecualikan (DIK) Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 | Unduh Dokumen |
Laporan Tahunan
Laporan PPID Tahun 2023 | Unduh Dokumen | |
Laporan PPID Tahun 2022 | Unduh Dokumen |
Standar Operasional Prosedur
SOP PENANGANAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK | Unduh Dokumen | |
SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK YG DIKECUALIKAN | Unduh Dokumen | |
SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK | Unduh Dokumen | |
SOP PENETAPAN & PEMUTAHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK | Unduh Dokumen | |
SOP PENETAPAN & PEMUTAHIRAN DAFTAR INFORMASI YANG DI KECUALIKAN | Unduh Dokumen | |
SOP PENGELOLAAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK | Unduh Dokumen | |
SOP PENGELOLAAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK | Unduh Dokumen | |
SOP PENETAPAN&PEMUTAKHIRAN DIK DAN PENGAJUAN KONSEKUENSI | Unduh Dokumen |