Daftar informasi dikecualikan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Pasal 17:
Informasi yang Dikecualikan:
Setiap Badan Publik harus membuka akses bagi pemohon untuk mendapatkan informasi, kecuali untuk beberapa jenis informasi tertentu yang jika dibuka dapat membahayakan berbagai aspek penting.
Kategori Informasi yang Dikecualikan:
-
Menghambat Penegakan Hukum: Informasi yang jika diungkap dapat menghambat proses hukum, seperti:
- Mengganggu penyelidikan atau penyidikan tindak pidana.
- Mengungkap identitas informan, saksi, pelapor, atau korban.
- Mengungkap data intelijen terkait pencegahan kejahatan transnasional.
- Membahayakan penegak hukum atau keluarganya.
- Mengancam keamanan peralatan dan fasilitas penegak hukum.
-
Mengganggu Hak Kekayaan Intelektual dan Persaingan Usaha: Informasi yang dapat merugikan perlindungan hak kekayaan intelektual atau menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat.
-
Membahayakan Pertahanan dan Keamanan Negara: Informasi terkait strategi, operasi, taktik, dan intelijen yang berkaitan dengan pertahanan negara, termasuk data militer, perkiraan kemampuan negara lain, serta sistem persandian dan intelijen negara.
-
Mengungkap Kekayaan Alam: Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia, yang jika dipublikasikan dapat membahayakan negara.
-
Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional: Informasi yang dapat berdampak buruk pada stabilitas ekonomi nasional, seperti:
- Rencana awal terkait mata uang, saham, properti negara.
- Perubahan kebijakan finansial, seperti nilai tukar dan suku bunga.
- Proses pengawasan perbankan atau pencetakan uang.
-
Merugikan Hubungan Luar Negeri: Informasi yang dapat membahayakan hubungan internasional, seperti posisi negosiasi negara, korespondensi diplomatik, dan perlindungan infrastruktur strategis di luar negeri.
-
Mengungkap Informasi Pribadi: Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang, seperti:
- Riwayat keluarga, kesehatan fisik dan psikis.
- Kondisi keuangan, aset, dan rekening bank.
- Evaluasi kapabilitas dan intelektualitas individu.
- Catatan pendidikan formal dan nonformal.
-
Dokumen Internal Badan Publik: Memorandum atau surat antar atau intra badan publik yang bersifat rahasia, kecuali diperintahkan oleh Komisi Informasi atau pengadilan.
-
Informasi yang Tidak Boleh Diungkap Berdasarkan Undang-Undang: Informasi yang secara tegas diatur tidak boleh dibuka oleh ketentuan undang-undang lainnya.
Beranda Daftar informasi dikecualikan
Daftar informasi dikecualikan
Tuliskan pada pencarian untuk mencari dokumen yang anda inginkan.
# | Judul Dokumen | Kategori | Tindakan |
---|---|---|---|
1 |
Daftar Informasi Yang Dikecualikan (DIK) Per juni 2024
Dinas komunikasi dan informatika
2024-09-29 02:18:51
|
Dikecualikan, Informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang | Lihat |