Daftar informasi dikecualikan

Pemerintah Kota Kupang

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Pasal 17:

Informasi yang Dikecualikan:

Setiap Badan Publik harus membuka akses bagi pemohon untuk mendapatkan informasi, kecuali untuk beberapa jenis informasi tertentu yang jika dibuka dapat membahayakan berbagai aspek penting.

Kategori Informasi yang Dikecualikan:

  1. Menghambat Penegakan Hukum: Informasi yang jika diungkap dapat menghambat proses hukum, seperti:

    • Mengganggu penyelidikan atau penyidikan tindak pidana.
    • Mengungkap identitas informan, saksi, pelapor, atau korban.
    • Mengungkap data intelijen terkait pencegahan kejahatan transnasional.
    • Membahayakan penegak hukum atau keluarganya.
    • Mengancam keamanan peralatan dan fasilitas penegak hukum.
  2. Mengganggu Hak Kekayaan Intelektual dan Persaingan Usaha: Informasi yang dapat merugikan perlindungan hak kekayaan intelektual atau menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat.

  3. Membahayakan Pertahanan dan Keamanan Negara: Informasi terkait strategi, operasi, taktik, dan intelijen yang berkaitan dengan pertahanan negara, termasuk data militer, perkiraan kemampuan negara lain, serta sistem persandian dan intelijen negara.

  4. Mengungkap Kekayaan Alam: Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia, yang jika dipublikasikan dapat membahayakan negara.

  5. Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional: Informasi yang dapat berdampak buruk pada stabilitas ekonomi nasional, seperti:

    • Rencana awal terkait mata uang, saham, properti negara.
    • Perubahan kebijakan finansial, seperti nilai tukar dan suku bunga.
    • Proses pengawasan perbankan atau pencetakan uang.
  6. Merugikan Hubungan Luar Negeri: Informasi yang dapat membahayakan hubungan internasional, seperti posisi negosiasi negara, korespondensi diplomatik, dan perlindungan infrastruktur strategis di luar negeri.

  7. Mengungkap Informasi Pribadi: Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang, seperti:

    • Riwayat keluarga, kesehatan fisik dan psikis.
    • Kondisi keuangan, aset, dan rekening bank.
    • Evaluasi kapabilitas dan intelektualitas individu.
    • Catatan pendidikan formal dan nonformal.
  8. Dokumen Internal Badan Publik: Memorandum atau surat antar atau intra badan publik yang bersifat rahasia, kecuali diperintahkan oleh Komisi Informasi atau pengadilan.

  9. Informasi yang Tidak Boleh Diungkap Berdasarkan Undang-Undang: Informasi yang secara tegas diatur tidak boleh dibuka oleh ketentuan undang-undang lainnya.

Beranda Daftar informasi dikecualikan

Daftar informasi dikecualikan

Tuliskan pada pencarian untuk mencari dokumen yang anda inginkan.

# Judul Dokumen Kategori Tindakan
1 Daftar Informasi Yang Dikecualikan (DIK) Per juni 2024
Dinas komunikasi dan informatika
2024-09-29 02:18:51
Dikecualikan, Informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang Lihat