Daftar informasi dikecualikan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Pasal 17:
Informasi yang Dikecualikan:
Setiap Badan Publik harus membuka akses bagi pemohon untuk mendapatkan informasi, kecuali untuk beberapa jenis informasi tertentu yang jika dibuka dapat membahayakan berbagai aspek penting.
Kategori Informasi yang Dikecualikan:
-
Menghambat Penegakan Hukum: Informasi yang jika diungkap dapat menghambat proses hukum, seperti:
- Mengganggu penyelidikan atau penyidikan tindak pidana.
- Mengungkap identitas informan, saksi, pelapor, atau korban.
- Mengungkap data intelijen terkait pencegahan kejahatan transnasional.
- Membahayakan penegak hukum atau keluarganya.
- Mengancam keamanan peralatan dan fasilitas penegak hukum.
-
Mengganggu Hak Kekayaan Intelektual dan Persaingan Usaha: Informasi yang dapat merugikan perlindungan hak kekayaan intelektual atau menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat.
-
Membahayakan Pertahanan dan Keamanan Negara: Informasi terkait strategi, operasi, taktik, dan intelijen yang berkaitan dengan pertahanan negara, termasuk data militer, perkiraan kemampuan negara lain, serta sistem persandian dan intelijen negara.
-
Mengungkap Kekayaan Alam: Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia, yang jika dipublikasikan dapat membahayakan negara.
-
Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional: Informasi yang dapat berdampak buruk pada stabilitas ekonomi nasional, seperti:
- Rencana awal terkait mata uang, saham, properti negara.
- Perubahan kebijakan finansial, seperti nilai tukar dan suku bunga.
- Proses pengawasan perbankan atau pencetakan uang.
-
Merugikan Hubungan Luar Negeri: Informasi yang dapat membahayakan hubungan internasional, seperti posisi negosiasi negara, korespondensi diplomatik, dan perlindungan infrastruktur strategis di luar negeri.
-
Mengungkap Informasi Pribadi: Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang, seperti:
- Riwayat keluarga, kesehatan fisik dan psikis.
- Kondisi keuangan, aset, dan rekening bank.
- Evaluasi kapabilitas dan intelektualitas individu.
- Catatan pendidikan formal dan nonformal.
-
Dokumen Internal Badan Publik: Memorandum atau surat antar atau intra badan publik yang bersifat rahasia, kecuali diperintahkan oleh Komisi Informasi atau pengadilan.
-
Informasi yang Tidak Boleh Diungkap Berdasarkan Undang-Undang: Informasi yang secara tegas diatur tidak boleh dibuka oleh ketentuan undang-undang lainnya.
Beranda Daftar informasi dikecualikan
Daftar informasi dikecualikan
Temukan dokumen publik berdasarkan instansi, kategori, atau kata kunci.
| # | Judul Dokumen | Kategori | Tindakan | Nama Komponen |
|---|---|---|---|---|
| 1 |
Daftar Informasi Yang Dikecualikan (DIK) Per juni 2024
Dinas komunikasi dan informatika
2024-09-29 02:18:51
|
Dikecualikan, Informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang | Lihat | Dinas komunikasi dan informatika |
| 2 |
Daftar Informasi Yang Dikecualikan DPPKB
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUAGA BERENCANA
2026-10-20 09:21:46
|
Dikecualikan, Informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang | Lihat | DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUAGA BERENCANA |
| 3 |
DIK BKPPD 2026
Badan kepegawaian,pendidikan dan pelatihan daerah
2026-10-20 09:25:29
|
Dikecualikan, Informasi Profil Badan Publik | Lihat | Badan kepegawaian,pendidikan dan pelatihan daerah |
| 4 |
DIK Dinas Pemadam Kebakaran
Dinas pemadam kebakaran
2026-10-20 09:26:50
|
Dikecualikan, Informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang | Lihat | Dinas pemadam kebakaran |
| 5 |
Dik Dinkop,ukm 2026
Dinas koperasi usaha kecil dan menengah
2026-10-20 09:28:05
|
Dikecualikan, Informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang | Lihat | Dinas koperasi usaha kecil dan menengah |
| 6 |
DIK Disdikbud Kota Kupang
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2026-10-20 09:29:28
|
Dikecualikan, Informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang | Lihat | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
| 7 |
DIK Kecamatan Kota Lama
Kecamatan Kota Lama
2026-10-20 09:31:01
|
Dikecualikan, Informasi Profil Badan Publik | Lihat | Kecamatan Kota Lama |
| 8 |
DIK Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi
Dinas tenaga kerja dan transmigrasi
2026-10-20 09:32:35
|
Dikecualikan, Informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang | Lihat | Dinas tenaga kerja dan transmigrasi |
| 9 |
DIK Dinas Ketahanan Pangan
Dinas ketahanan pangan
2026-10-20 09:33:48
|
Dikecualikan, Informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang | Lihat | Dinas ketahanan pangan |
| 10 |
DIK DPMPTSP
Dinas Penanaman modal dan pelayanan perijinan terpadu satu pintu
2026-10-20 09:34:38
|
Dikecualikan, Informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang | Lihat | Dinas Penanaman modal dan pelayanan perijinan terpadu satu pintu |
| 11 |
DIK Kec. Kota Raja
Kantor camat kota raja
2026-10-20 09:37:08
|
Dikecualikan, Informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang | Lihat | Kantor camat kota raja |
