FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan oleh pengguna terkait PPID Kota Kupang.

Setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia memiliki hak untuk mengakses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika pemohon adalah individu, atau sertakan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia.

Pemohon dapat menerima jawaban atas permohonannya melalui dua cara: secara langsung di kantor PPID atau melalui alamat email/ surat elektronik yang tercantum dalam permohonan.

PPID Kota Kupang tidak membebankan biaya untuk akses informasi publik dalam bentuk digital/softcopy. Namun, jika pemohon membutuhkan salinan fisik dokumen, biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon.

PPID Kota Kupang tidak membebankan biaya pengiriman jika informasi dikirimkan melalui surel/surat elektronik. Alternatif lain, pemohon dapat mengambil langsung salinan informasi yang dibutuhkan di kantor.

Jam operasional layanan informasi publik adalah Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WITA dan 13.00-15.00 WITA dan Jumat pukul 09.00-12.00 WITA.

Kunjungi kami :

a. Datang langsung ke Sekretariat PPID di Kantor Dinas Kominfo Kota Kupang, Jalan Veteran No.02 Pasir Panjang Kupang.

b. Online 

i. Akses ppid.kupangkota.go.id dan pilih menu "Form Permohonan Informasi". Isi semua kolom yang ada dan lampirkan dokumen pendukung.

ii. Kirim email ke ppid@kupangkota.go.id dengan menyertakan permohonanmu. Tenang saja. Setelah kami terima permintaanmu, kami akan segera konfirmasi lewat email atau telepon. Informasi yang kamu minta akan segera diproses.

a. Keberatan dapat diajukan secara langsung ke Sekretariat PPID di Kantor Dinas Kominfo Kota Kupang, Jalan Veteran No. 02 Pasir Panjang.

b. Melalui formulir daring yang tersedia di website PPID Kota Kupang. Pastikan untuk melengkapi semua kolom yang tersedia dan melampirkan dokumen  persyaratan.

Sesuai dengan prosedur yang berlaku, PPID akan memberikan jawaban dalam jangka waktu 10 hari kerja (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional). Kamu bisa cek status permohonanmu dengan menghubungi email PPID Pemerintah Kota Kupang atau melalui fitur tracking di wesite PPID Pemerintah Kota Kupang dengan menginput nomor permohonan informasi. Namun dalam kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja.