Daftar informasi serta-merta
Pemerintah Kota Kupang
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Pasal 10:
-
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta:
Badan Publik harus segera mengumumkan informasi yang dapat berdampak pada hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
-
Kewajiban Badan Publik:
-
Ayat (1): Badan publik berkewajiban untuk segera mengumumkan informasi yang dapat mengancam kehidupan banyak orang atau mempengaruhi ketertiban umum.
-
Ayat (2): Informasi publik tersebut harus disebarluaskan dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat dan menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti.
-
Beranda Daftar informasi serta-merta
Daftar informasi serta-merta
Temukan dokumen publik berdasarkan instansi, kategori, atau kata kunci.
| # | Judul Dokumen | Kategori | Tindakan | Nama Komponen |
|---|
Menu Aksesibilitas
Bahasa Indonesia (Indonesian)
Profil aksesibilitas
Penyesuaian konten
100%
