Daftar informasi serta-merta

Pemerintah Kota Kupang

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Pasal 10:

  1. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta:

    Badan Publik harus segera mengumumkan informasi yang dapat berdampak pada hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

  2. Kewajiban Badan Publik:

    • Ayat (1): Badan publik berkewajiban untuk segera mengumumkan informasi yang dapat mengancam kehidupan banyak orang atau mempengaruhi ketertiban umum.

    • Ayat (2): Informasi publik tersebut harus disebarluaskan dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat dan menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti.

Beranda Daftar informasi serta-merta

Daftar informasi serta-merta

Tuliskan pada pencarian untuk mencari dokumen yang anda inginkan.

# Judul Dokumen Kategori Tindakan