SOSIALISASI LOMBA PEMERINGKATAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025 LINGKUP KOTA KUPANG & MONEV. PPID

Diterbitkan pada: 09 Oct 2025
SOSIALISASI LOMBA PEMERINGKATAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025 LINGKUP KOTA KUPANG & MONEV. PPID

Pemerintah Kota Kupang sejak tahun 2023 berhasil meraih predikat Informatif yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam ajang pemeringkatan indeks keterbukaan informasi publik. Capaian tersebut menjadi pendorong bagi Pemerintah Kota Kupang untuk terus memperkuat transparansi melalui penyelenggaraan kegiatan serupa di tingkat internal. Seluruh PPID Pelaksana pada OPD, unit pelaksana, dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Kupang kini didorong untuk mengakselerasi implementasi keterbukaan informasi publik.

Landasan hukum keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP. Regulasi tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari setiap badan publik sebagai prasyarat fundamental dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel.

Akses informasi yang terbuka mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat (citizen-centered engagement) dalam proses pengambilan keputusan, yang pada gilirannya memperkuat kepercayaan publik (public trust). Tingginya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan memperkuat legitimasi sektor publik, yang menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penyediaan dan publikasi informasi sesuai standar yang berlaku tidak hanya memastikan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga meningkatkan kredibilitas institusi publik. Informasi yang tersaji dengan rapi, valid, dan mudah diakses memudahkan masyarakat untuk memahami dan memanfaatkannya. Kepatuhan terhadap regulasi ini juga menunjukkan komitmen instansi publik terhadap prinsip good governance sekaligus mencegah kesalahpahaman atau penyalahgunaan informasi.

Sebagai langkah awal untuk memperkuat kapasitas PPID Pelaksana, Pemerintah Kota Kupang menggelar Sosialisasi Lomba Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik pada 3 Desember 2024 di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang. Kegiatan ini bertujuan membekali para peserta dalam mempersiapkan seluruh kebutuhan lomba sesuai standar keterbukaan informasi yang telah ditetapkan. Melalui pemahaman yang lebih mendalam terhadap indikator dan target penilaian, setiap OPD Pemerintah Kota Kupang diharapkan mampu berkontribusi optimal dalam memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pelaksanaan lomba KIP bagi badan publik di lingkup Pemerintah Kota Kupang dijadwalkan berlangsung mulai Desember 2024 hingga Juli 2025. Sementara itu, penganugerahan penghargaan akan diberikan bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu:

  • Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Joseph L. Kale, S.T., M.Si., yang membawakan materi tentang mekanisme dan timeline lomba KIP.
  • Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Daniel Tonu, S.E., M.Si., yang menyampaikan indikator lomba dan poin penilaian.
  • Perwakilan Badan Pusat Statistik Kota Kupang, Lukas Longa, S.Si & Dewi K. Ayuningtyas, S.St., M.EC.DEV, yang memaparkan materi tentang metadata statistik sektoral.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 66 PPID Pelaksana dari berbagai OPD dan unit pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. Diharapkan, melalui kegiatan ini, pelaksanaan lomba KIP tahun 2025 dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat.

Kembali ke Daftar Berita