Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Bagi Badan Publik Lingkup Pemerintah Kota Kupang Tahun 2024

Diterbitkan pada: 27 Sep 2024
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Bagi Badan Publik Lingkup Pemerintah Kota Kupang Tahun 2024

Pemerintah Kota Kupang mengumumkan pemenang lomba Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik Lingkup Pemerintah Kota Kupang Tahun 2024. Penganugerahan ini bertepatan dengan upacara peringatan HUT Kota Kupang yang ke -138 dan hari jadi Kota Kupang sebagai daerah otonom yang ke – 28 pada 25 April 2024. Keluar sebagai pemenang dengan mendapat predikat informatif adalah Kecamatan Maulafa dan dihadiahi 1 unit kulkas untuk keberhasilannya dalam pemeringkatan tahun ini. Hadiah diberikan langsung oleh Pj. Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE., M.Si. Selain itu terdapat 3 unit kerja lain yang mendapatkan predikat cukup informatif, yakni: Kelurahan Bakunase, BKPSDM dan Dinas Pendukcapil.

Kegiatan lomba ini dimulai dari 29 Desember 2023 sampai dengan 28 Maret 2024, dimana 117 PPID Pelaksana di Kota Kupang yang terdiri dari kelurahan, kecamatan, puskesmas, bagian, badan, dinas dan BUMD di lingkungan pemerintahan Kota Kupang mengisi secara mandiri form pemeringkatan keterbukaan informasi publik. Keterbukaan Informasi Publik adalah amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

Regulasi ini mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan akses informasi publik kepada masyarakat dan juga mewajibkan untuk mengumumkan informasi publik. Selain itu peraturan ini juga memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mendorong peningkatan keterlibatan masyarakat (citizen-centered engagement) dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat akan berkontribusi signifikan terhadap meningkatnya kepercayaan (trust) publik. Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dengan sendirinya akan memperkuat legitimasi suatu pemerintahan sebab eksistensi setiap publik sektor bergantung pada legitimasi.

Pemerintah Kota Kupang pada 18 Juli 2023 berhasil meraih penghargaan sebagai satu-satunya pemerintah daerah kabupaten/kota di tingkat Provinsi NTT yang dianugerahi award oleh Komisi Informasi NTT sebagai Badan Publik dengan predikat Informatif. Di saat yang bersamaan sekaligus juga meraih predikat terbaik satu untuk kategori Badan Publik Informatif. 

Predikat informatif yang diterima kemudian mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk mengakselerasi keterbukaan informasi dengan mengimplementasikan kegiatan serupa bagi seluruh PPID pelaksana. Oleh karenanya, guna mengamplifikasi keterbukaan informasi publik bagi seluruh jajaran pemerintah Kota Kupang, maka dibuatlah Lomba Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Bagi Badan Publik Lingkup Kota Kupang mulai tahun ini.

Tak berhenti pada UU KIP, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator yang wajib dipenuhi dalam upaya percepatan Reformasi Birokrasi. Hal ini dituangkan dalam  lampiran Permenpan-RB No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam poin 4 yang mengatur tentang Penataan Tatalaksana. Penataan Tatalaksana. sendiri bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem, proses, dan prosedur kerja pada institusi pemerintahan.

Keterbukaan informasi publik dalam Penataan Tatalaksana diukur dengan melihat pada kondisi, yakni apakah ada kebijakan pimpinan tentang keterbukaan informasi publik dan apakah telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik. Hal ini sejalan dengan tujuan Reformasi Birokrasi, yaitu untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik di semua instansi penyelenggara pelayanan publik. (LES & R)

Kembali ke Daftar Berita