DISPENDUK RAIH PREDIKAT INFORMATIF DALAM PEMERINGKATAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025 LINGKUP PEMERINTAH KOTA KUPANG
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang berhasil meraih predikat “Informatif” dalam ajang Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat Kota Kupang tahun 2025. Predikat ini merupakan capaian tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi bagi badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Penghargaan diserahkan langsung oleh dr. Christian Widodo selaku Wali Kota Kupang pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Minggu, 17 Agustus 2025. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP., M.M., menerima penghargaan tersebut mewakili instansinya. Sebagai juara pertama, PPID Dispenduk menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp3.500.000,-, piala, serta piagam penghargaan.
Raihan ini menjadi bentuk nyata komitmen Dispenduk dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Penyelenggaraan lomba KIP tingkat Kota Kupang mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Kupang terhadap prinsip good governance. Melalui penilaian keterbukaan informasi ini, dapat diukur sejauh mana implementasi keterbukaan informasi publik di setiap OPD, sekaligus mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pengelolaannya. Temuan tersebut menjadi dasar penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan informasi publik di lingkungan pemerintah kota.
Ke depan, implementasi KIP diharapkan semakin optimal. Kegiatan ini juga menjadi motivasi bagi setiap OPD dan PPID Pelaksana untuk terus berinovasi serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, demi memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Kupang.
Kembali ke Daftar Berita