Monitoring dan Supervisi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkup Pemkot Kupang, Januari - Maret 2024

Dalam rangka lomba pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Kota Kupang melaksanakan kegiatan monitoring dan supervisi ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Januari hingga Maret 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan PPID di masing-masing unit kerja dalam mengikuti pemeringkatan KIP.
Selama kegiatan, tim supervisi memberikan penjelasan lebih detail terkait pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi instrumen penilaian utama dalam lomba pemeringkatan ini. SAQ KIP dirancang untuk mengevaluasi sejauh mana keterbukaan informasi publik telah diimplementasikan oleh setiap OPD, mencakup aspek transparansi, akurasi, serta ketersediaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi kemajuan dan kesiapan masing-masing OPD dalam memenuhi standar KIP yang ditetapkan oleh Komisi Informasi. Supervisi ini diharapkan dapat membantu setiap OPD dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, sehingga dapat mencapai hasil optimal dalam lomba pemeringkatan KIP di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Melalui kegiatan monitoring dan supervisi ini, Pemerintah Kota Kupang berupaya mendorong keterbukaan informasi yang lebih baik dan meningkatkan akuntabilitas di seluruh unit kerja, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif. (LES & R)
Kembali ke Daftar Berita